APBN Tergerus, Masih Ada Cara Lain Selain Menaikan Harga BBM

- Minggu, 4 September 2022 | 18:49 WIB
Petugas mengisi BBM . (Antara/Sigid Kurniawan)
Petugas mengisi BBM . (Antara/Sigid Kurniawan)

SINAR HARAPANPemerintah secara resmi telah menaikkan harga BBM bersubsidi diantaranya BBM jenis Pertalite dari Rp7600 menjadi Rp10.000 rupiah per liter dan Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai naiknya harga BBM seperti Pertalite, Solar, dan Pertamax merupakan langkah kejam pemerintah kepada masyarakat, karena tidak memilih opsi lain seperti membatalkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru atau menggunakan defisit APBN.

Menurut Achmad, sebenarnya pemerintah dapat mengambil langkah lain, seperti menggunakan ruang defisit anggaran di atas 3 persen. Belanja masih bisa ditambah untuk subsidi dan penyaluran bantuan sosial, karena 2022 menjadi tahun terakhir dalam pelebaran defisit APBN.

Baca Juga: Berbeda Dengan Indonesia yang Naikkan BBM, Malaysia Justru Turunkan BBM

Achmad menambahkan, pemerintah pun harus menyadari prioritas belanja APBN dalam kondisi sulit seperti saat ini. Pemerintah semestinya membatalkan belanja-belanja yang justru menjadi beban APBN, seperti proyek ibu kota negara (IKN).

“Proyek-proyek infrastruktur yang lemah proyeksi benefitnya terhadap APBN harus dialihkan dulu untuk menangani subsidi BBM, contohnya tunda pembangunan IKN dan penanaman modal negara [PMN] kereta api cepat,” ujar Achmad pada Sabtu 3 September 2022.

Dia menyebut bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,17 triliun tidak akan cukup untuk meredam dampak kenaikan harga BBM. Menurutnya, bansos itu tidak akan melindungi kelas menengah yang berpotensi menjadi miskin akibat kenaikan harga BBM ini.

Baca Juga: BBM Naik Saat Minyak Dunia Turun, Pasar Modal Bagaimana?

Dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menuturkan bahwa BLT diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu.

Masing-masing keluarga memperoleh BLT BBM sebesar Rp150 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan mulai dari September 2022.

Selain itu, presiden juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Para pekerja ini akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: Bisnis.com, Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X