SINARHARAPAN--Mulai Rabu (6/7) pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana dengan merk 'Minyak Kita'.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan Minyak Kita saat ini sudah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat SNI.
“itu juga SNI sama izin edarnya kita fasilitasi, dalam dua hari keluar loh [izin] BPOM Minyak Kita. Izin penggunaan merek nanti keluar pokoknya 1-2 hari,” ujarnya.
Isy mengungkapkan bahwa rogram Minyak Kita ini merupakan program lanjutan dari program sebelumnya, yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat alias MGCR. Perbedaannya hanya terletak pada kemasan minyak goreng yang lebih kuat dan rapi. Selain itu kualitas ketahanan Minyak Kita menurutnya lebih baik dibanding minyak curah.
“Dalam istilah produksi kualitas ketahanan minyak ini dikatakan sebagai CP atau cloud point yakni suhu di mana minyak nampak berkabut. Minyak Kita 10, curah 12, kalau premium itu 8,” ucap Isy.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng. Tujuannya agar masyarakat dapat membeli minyak goreng curah dalam kemasan sederhana di ritel modern dengan harga Rp14.000 per liter dengan lebih aman dan higienis.