SINAR HARAPAN - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan (ilegal).
Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok dan India.
"Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Melesat 5 Hari Beruntun, Harga Saham AWAN Meroket 304,53 Persen dari Harga IPO
Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.
Baca Juga: Torehkan Kinerja Positif, Laba Bersih Pertamina Patra Niaga Meningkat Capai 193,07 Juta Dolar AS
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
"Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," kata Zulkifli.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.***
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakati Tiga Asumsi Dasar Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2024
KPK Menilai Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara Tidak Taat Bayar Pajak
Mau Ganti Nakhoda, Harga Saham GOTO Ditutup Menguat
Perkuat Eksekusi Rencana Bisnis, PGAS Buyback Obligasi Rp7,43 Triliun
Impack Pratama Industri (IMPC) Akan Bagikan Dividen Rp162,8 Miliar
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Teken NDA Dengan Dua Investor Singapura
BEI Akan Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Hybrid Call Auctuin, Begini Mekanismenya
Torehkan Kinerja Positif, Laba Bersih Pertamina Patra Niaga Meningkat Capai 193,07 Juta Dolar AS
Ditekan Harga Pangan dan Energi, 20 Negara Zona Euro Alami Resesi
Melesat 5 Hari Beruntun, Harga Saham AWAN Meroket 304,53 Persen dari Harga IPO