SINAR HARAPAN - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction pada 12 Juni 2023.
BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023, sebagaimana keterangan resmi yang dikutip Jumat 9 Juni 2023.
“Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy.
Baca Juga: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Teken NDA Dengan Dua Investor Singapura
Dia mengatakan pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi.
Dia pun menjelaskan untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, sedangkan, ketentuan auto rejection sebesar 10 persen dan harga minimum di Rp1.
“Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10 persen dan harga minimum Rp50,” ujar Irvan.
Baca Juga: Impack Pratama Industri (IMPC) Akan Bagikan Dividen Rp162,8 Miliar
Lebih lanjut, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction.
“Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (matched) pada akhir tiap sesinya. Mekanisme call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” ujar Irvan.
Dia melanjutkan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama enam bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini.
Baca Juga: Perkuat Eksekusi Rencana Bisnis, PGAS Buyback Obligasi Rp7,43 Triliun
“Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih aware dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,” ujar Irvan.***
Artikel Terkait
Performa Mingguan Saham VTNY Terpoles 44 Persen, Hold Atau Jual?
Rupiah Melemah Lagi Seiring Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Resmi! Indonesia-Malaysia Perbaharui Perjanjian Perdagangan Perbatasan
Hadapi Kebijakan Uni Eropa, Industri Sawit RI Diminta Perkuat Rantai Pasokan
Pemerintah dan DPR Sepakati Tiga Asumsi Dasar Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2024
KPK Menilai Sektor Pertambangan di Sulawesi Tenggara Tidak Taat Bayar Pajak
Mau Ganti Nakhoda, Harga Saham GOTO Ditutup Menguat
Perkuat Eksekusi Rencana Bisnis, PGAS Buyback Obligasi Rp7,43 Triliun
Impack Pratama Industri (IMPC) Akan Bagikan Dividen Rp162,8 Miliar
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Teken NDA Dengan Dua Investor Singapura