• Sabtu, 30 September 2023

Resmi! Indonesia-Malaysia Perbaharui Perjanjian Perdagangan Perbatasan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:17 WIB
Resmi! Indonesia-Malaysia Perbaharui Perjanjian Perdagangan Perbatasan. (Kemendag.go.id)
Resmi! Indonesia-Malaysia Perbaharui Perjanjian Perdagangan Perbatasan. (Kemendag.go.id)

SINAR HARAPAN - Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, dan Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz, secara resmi telah memperbaharui Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia (Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement/BTA) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 8 Juni 2023.

Pembaharuan perjanjian tersebut dilakukan dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak di Perdana Putra, Putrajaya, Malaysia, dengan disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Kedua negara menyambut baik penandatanganan perjanjian yang diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.

Baca Juga: Rupiah Melemah Lagi Seiring Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

"Warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan," ujar Zulkifli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

Sejak pertama kali berlaku pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.

Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung, Jawa Barat, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi saat pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.

Baca Juga: Performa Mingguan Saham VTNY Terpoles 44 Persen, Hold Atau Jual?

Ke depan, tindak lanjut penyelesaian persetujuan itu memerlukan perhatian, khususnya dalam hal ratifikasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasinya.

Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Setelah berlakunya pembaruan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya. Saya berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut," kata Zulkifli.

Baca Juga: Harga Emas Comex Jatuh, Harga Emas Antam Ikut Turun Rp8.000 Hari Ini

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan bahwa BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan seperti free trade agreement, meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN, yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.

"Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen. Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rombak Jajaran, TRON Punya Komisaris Baru!

Sabtu, 30 September 2023 | 10:15 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Masuk Peringkat 17 Dunia

Kamis, 28 September 2023 | 17:09 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Turun RP8.000 per gram Hari Ini

Kamis, 28 September 2023 | 09:21 WIB
X