• Minggu, 24 September 2023

20 Persen Saham Public Vale Indonesia (INCO) Dimiliki Asing? Cek Faktanya!

- Kamis, 8 Juni 2023 | 09:47 WIB
20 Persen Saham Public Vale Indonesia (INCO) Dimiliki Asing? Cek Faktanya! (foto: Tangkapan layar instagram/@disnakerja)
20 Persen Saham Public Vale Indonesia (INCO) Dimiliki Asing? Cek Faktanya! (foto: Tangkapan layar instagram/@disnakerja)

SINAR HARAPAN - Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif jadi sorotan investor, pasalnya dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menuduh 20 persen saham publik dari PT Vale Indonesia (INCO) 20 persen dikuasai oleh perusahaan asing.

Merespons hal tersebut, INCO mengatakan seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.

"PT Vale adalah perusahaan terbuka. Tentunya, untuk seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait," ucap Head of Communications Vale Indonesia, Bayu Aji, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: UMKM Mengisi 10 Persen Antrean Pipeline IPO Tahun Ini

Ia menjelaskan informasi spesifik terkait komposisi 20 pemegang saham tertinggi PT Vale dilaporkan secara berkala dalam laporan tahunan (annual report).

Data terakhir per 31 Desember 2022 tercantum dalam annual report 2022 di halaman 80-81. Laporan itu dapat diakses di https://www.vale.com/in/indonesia/laporan-tahunan-dan-keberlanjutan.

Adapun 20 pemegang saham PT Vale per 31 Desember 2022 dikutip dari laporan tersebut, yaitu Vale Canada Limited (43,79 persen), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (20,00 persen), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (15,03 persen), Citibank Singapore S/A Government of Singapore (1,68 persen), DJS Ketenagakerjaan Program JHT (1,60 persen), JPMSE AMS RE AIF CLT RE-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool (1,00 persen), Vale Japan Limited (0,54 persen).

Baca Juga: ELSA Segera Bagi Dividen 50 Persen Laba Bersih

Berikutnya, BNYM RE BNYMLB RE BA G PF A S FOFTBGOSGFI-2039926714 (0,53 persen), HSBC-Fund SVS A/C Best Investment Corp-Asia Ex Japan Active (0,44 persen), PT Prudential Life Assurance-Ref (0,44 persen), DJS Ketenagakerjaan Program JP (0,41 persen), BNYM RE BNYMLB RE Eemployees ProvidentFD Board-2039927326 (0,32 persen), Citibank New York S/A Government of Norway (0,29 persen), JPMCB NA RE - Vanguard Emerging Markets Stock Index Fund (0,28 persen).

Kemudian, Citibank Singapore S/A Monetary Autthority of Singapore (0,28 persen), JPMCB NA RE-Vanguard Total International Stock Index Fund (0,27 persen), PT Taspen (0,22 persen), BP2S Frankfurt/Universial-Investment-Gesellschaft MBH On Behalf of BAYVK A3-FONDS (0,21 persen), BNYMSANV RE BNYM RE People's Bank of China (0,20 persen), dan State Street Bank-Ishares Core MSCI Emerging Markets ETF (0,20 persen).

Lebih lanjut, Bayu juga mengatakan informasi lainnya terkait saham PT Vale yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tersedia di kanal resmi BEI.

Baca Juga: Ditutup Menguat, Harga Saham MAPI Sentuh Harga Tertinggi Baru

Sedangkan, terkait divestasi sebelumnya yang 40 persen, ia menjelaskan pada 1988, INCO (entitas PT Vale yang sebelumnya) menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20 persen dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi.

"Atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta," ujar Bayu.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

The Fed Tetap Hawkish, Dolar AS Pun Menguat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:26 WIB

IHSG Sejalan Bursa di Asia Ditutup Menguat

Jumat, 22 September 2023 | 17:08 WIB

BI Tetap Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Kamis, 21 September 2023 | 15:41 WIB

Tok! Undang-Undang APBN 2024 Resmi Disahkan DPR RI

Kamis, 21 September 2023 | 15:21 WIB

Masih Catat Kerugian, Harga Saham META Kok Bisa Meroket?

Kamis, 21 September 2023 | 14:37 WIB
X