• Minggu, 24 September 2023

Dirut BRK Syariah Andi Buchari Mendadak Mundur, RUPSLB Segera Digelar

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:57 WIB
Dirut BRK Syariah Andi Buchari Mendadak Mundur, RUPSLB Segera Digelar. (foto: Haluan Riau)
Dirut BRK Syariah Andi Buchari Mendadak Mundur, RUPSLB Segera Digelar. (foto: Haluan Riau)

SINAR HARAPAN - Andi Buchari, Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, mendadak mundur dari jabatan yang telah dijabatnya selama 4 tahun.

Berdasarkan informasi dari Infobanknews, mundurnya Andi Buchari pada Kamis (1/6/2023) lalu dibenarkan oleh pihak BRK Syariah.

"Namun, efektifnya berdasarkan surat dan anggaran dasar 30 hari setelah pengajuan mundur yaitu tepat 1 Juli 2023,” ujarnya yang dikutip Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Targetkan Peningkatan Laba Bersih, Harga Saham BUAH Terus Menanjak

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) akan segera digelar untuk keputusan memilih Dirut BRK Syariah yang baru.

Dalam hal ini, nantinya para pemegang saham terutama pemerintah daerah setempat akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Belum ada kepastian alasan Andi Buchari yang sukses mengubah BRK dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah ini mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama BRK Syariah tersebut.

Baca Juga: Tidak Ada Penolakan dari Pengusaha, Revisi PP Devisa Hasil Ekspor Terbit Tahun Ini

"Kami tidak tau apa alasannya mundur, tapi itu hal yang biasa dan hak seseorang untuk mundur,” jelas Direktur Kepatuhan BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, dikutip dari keterangan, Selasa 6 Juni 2023.

Andi Buchari sempat menyampaikan pesannya, bahwa tugas utama sebagai pemimpin di BRK Syariah sudah usai, dan diharapkan pemimpin baru yang akan menggantikannya dapat melanjutkan tongkat estafet yang selama ini dipegangnya.

Sebelumnya, Kepala OJK Riau, Muhamad Lutfi, mengatakan bahwa pengunduran diri seorang Dirut merupakan hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. Hal ini dapat terjadi pada semua perusahaan, termasuk bank.

Baca Juga: Erick Thohir Minta PMN Tunai Rp57,96 Triliun, Untuk Apa Saja?

“Ini adalah persoalan internal bank yang penyelesaiannya juga dialkukan secara internal. OJK konsen pada sisi prudensialnya,” ujarnya.

Merespons hal tersebut, OJK telah melakukan komunikasi dengan Pengurus Satuan Pengawas (PSP) dan pada Sabtu (3/6/2023).

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: Berbagai Sumber, infobanknews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

The Fed Tetap Hawkish, Dolar AS Pun Menguat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:26 WIB

IHSG Sejalan Bursa di Asia Ditutup Menguat

Jumat, 22 September 2023 | 17:08 WIB

BI Tetap Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Kamis, 21 September 2023 | 15:41 WIB

Tok! Undang-Undang APBN 2024 Resmi Disahkan DPR RI

Kamis, 21 September 2023 | 15:21 WIB

Masih Catat Kerugian, Harga Saham META Kok Bisa Meroket?

Kamis, 21 September 2023 | 14:37 WIB
X