SINAR HARAPAN - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada hari ini Senin, 5 Juni 2023. Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah terhadap pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5 Juni 2023.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 PNS adalah:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok
Baca Juga: Rupiah Menguat 0,66 Persen, Hari Ini Sentuh Rp14.894 Per Dolar AS
Besaran hingga komponen gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.
Diketahui, pada Pasal 6 beleid dikemukakan bahwa gaji ke-13 PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut, yakni rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Strategi Diversifikasi Mantap, DOID Kantongi Pendapatan Rp6,13 Triliun
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Mengutip dari laporan kontan.id, sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Baca Juga: Promosikan Transisi Energi, Bakrie & Brother (BNBR) Dukung Envision Racing Team di Formula E
Artikel Terkait
Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Laba Bersih Pengelola RS Primaya (PRAY) Melesat 60,27 Persen
Momen Libur Panjang Waisak, Jumlah Penumpang Kereta Meningkat 45 Persen
Pemprov Jatim Buka Layanan Perizinan Usaha Gratis di Mal
Kembangkan Pengelolaan Wisata, Revitalisasi Candi Borobudur Libatkan UNESCO
Jepang Ajak Pelaku Usaha di Bogor Bekolaborasi Untuk Pertumbuhan Daerah
Promosikan Transisi Energi, Bakrie & Brother (BNBR) Dukung Envision Racing Team di Formula E
Strategi Diversifikasi Mantap, DOID Kantongi Pendapatan Rp6,13 Triliun
Pasok Listrik di Kawasan 3T, PLN Kembangkan PLTS Berkapasitas 371 kWp di Perbatasan RI Dengan Malaysia
Rupiah Menguat 0,66 Persen, Hari Ini Sentuh Rp14.894 Per Dolar AS