Ilustrasi angkutan batubara di Jambi (Antara)
SINAR HARAPAN--Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan lalu lintas angkutan batu bara yang melalui jalan nasional di daerah setempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Jumat, mengatakan penghentian aktivitas angkutan batu bara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Penghentian angkutan batu bara ini disebabkan banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batu bara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan," katanya.
Dari hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya.
Terkait kebijakan jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jika ada angkutan yang lebih dari 11,5 ton akan mendapatkan tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan maka Ditlantas Polda Jambi siap mengamankan angkutan tersebut," katanya.
Dhafi mengatakan fakta di lapangan justru ditemukan truk batu bara yang bermuatan lebih dari 20 ton. Kelebihan tonase angkutan batu bara tersebut menyebabkan rusaknya jalan nasional yang dilalui angkutan.
Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batu bara hingga waktu tidak menentu.
Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, kata dia, maka truk batu bara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.
"Kalau sudah patuh baru kita buka jalan," kata dia.
Artikel Terkait
Polda Jambi Minta Stop Sementara Penambangan Batubara dan Angkutan CPO
Jokowi persilakan masyarakat laporkan jalan rusak parah melalui medsos
Menteri PUPR: Pengerjaan Jalan Rusak di Lampung Akan Dimulai Juli
Punya Mobil Sedan? Ini Tips Berkendara di Jalan Rusak untuk Hindari Gesekan Fender, Perlu Kewaspadaan!
Setelah Lampung, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi Jambi