SINAR HARAPAN - Sebanyak 90 aset senilai Rp16,9 miliar milik 45 wajib pajak (WP) yang disita selama triwulan I 2023 dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Taukhid, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 23 Mei 2023, mengatakan bahwa pelelangan 90 aset tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.
"Objek yang dilelang secara daring tersebut adalah aset sitaan pada triwulan I 2023. Sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp16.9 miliar," kata Taukhid.
Baca Juga: Kejar Target Tujuh Bendungan, Waskita Karya (WSKT) Lanjutkan Pembangunan Bendungan Temef Paket IV
Taukhid menjelaskan sejumlah barang yang dilelang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain.
Menurutnya, aset tersebut berasal dari 45 wajib pajak pada 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III serta dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga: Hampir Sebulan Sideways, Harga Saham VINS Tiba-Tiba ARA
Diharapkan seluruh barang yang dilelang, bisa bisa terjual seluruhnya.
"Lelang dilakukan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo, menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.
Baca Juga: Mau Bagi Dividen Tunai, Begini Nasib Saham BRIS
"Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, menambahkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Artikel Terkait
Harga Telur Naik, Bapanas (NFA) Lakukan Stabilisasi Harga Pakan
APBN Surplus, Pemerintah Akan Kurangi Penerbitan SBN
Beli Tiket Konser Pakai Uang Pinjol? Begini Kata OJK
Tekan Penyebaran PMK Pada Ternak, Mentan Minta Kolaborasi Semua Pihak
Wujud Komitmen Kinerja ESG, Bank BCA (BBCA) Terapkan Daur Ulang Peralatan Perbankan
KCIC Uji Coba Tingkatkan Laju Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Secara Bertahap
Melemah, Hari Ini Rupiah Diperkirakan Pada Kisaran Rp14.895-Rp14.950 Per Dolar AS
Mau Bagi Dividen Tunai, Begini Nasib Saham BRIS
Hampir Sebulan Sideways, Harga Saham VINS Tiba-Tiba ARA
Kejar Target Tujuh Bendungan, Waskita Karya (WSKT) Lanjutkan Pembangunan Bendungan Temef Paket IV