SINAR HARAPAN - Maraknya perhelatan konser musik tahun ini membuat perusahaan finansial berbasis teknologi yang menawarkan pinjaman berbasis online (pinjol) semakin gencar melakukan promosi melalui beragam iklan.
Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dari kererangan yang dikutip Selasa 23 Mei 2033, mengingatkan agar masyarakat tak mengajukan pembiayaan dari pinjaman online (pinjol) untuk kegiatan konsumtif, termasuk membeli tiket konser.
"Kami semua di OJK selalu memberikan edukasi ke generasi muda agar kalau ingin beli tiket konser idola, harus bersiap sebelumnya, misalnya dengan menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya atau menggunakan uang lebih," katanya usai Indonesia Sharia Finansial Olympiad (ISFO), Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga: APBN Surplus, Pemerintah Akan Kurangi Penerbitan SBN
Ia juga mengatakan OJK terus mengingatkan masyarakat lewat beragam edukasi agar masyarakat tidak berhutang melalui pinjol untuk membeli tiket konser musik karena beberapa pinjaman berbunga tinggi yang dapat memberatkan di kemudian hari.
Friderica mengatakan OJK terus melakukan pemantauan terhadap iklan-iklan pinjol agar dapat menindak iklan yang tak sesuai dengan ketentuan.
"Kita memiliki departemen sendiri yang melakukan pengawasan terhadap market conduct termasuk iklan penyelenggara jasa keuangan. Kalau iklan tidak sesuai, kita akan memanggil penyelenggaranya, dan memberikan peringatan hingga sanksi," ucapnya.
Baca Juga: Kerugian Semakin Besar, Toko Buku Gunung Agung Putuskan Tutup Seluruh Toko di Indonesia
Adapun sanksi yang diberikan bermacam-macam termasuk meminta iklan dihentikan sebagaimana telah dilakukan OJK pada sekitar 400 iklan pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang 2022.
"Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik. Itu pertama kita panggil mereka dulu agar memperbaiki iklan, tapi kalau sudah dipanggil berulang kali masih seperti itu, kita beri sanksi,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah RI Sukses Terbitkan Samurai Bond Rp11,35 Triliun
Diduga Ada Permainan Harga TBS Sawit, DPRA Minta Distanbun Bertindak Tegas
Siap Dongkrak Kinerja 2023, Begini Strategi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
Percepat Pembangunan Pembangkit EBT, PLN Teken Kerja Sama Dengan Perusahaan Kontruksi China
Kerugian Semakin Besar, Toko Buku Gunung Agung Putuskan Tutup Seluruh Toko di Indonesia
Diperkirakan Menguat, Rupiah Hari Ini Berkisar Rp14.850-Rp14.950 per Dolar AS
Sempat Meroket 41,64 Persen, Harga Saham KAYU Balik Arah
Literasi Keuangan Syariah Masih Minim, OJK Minta Gap Literasi Keuangan Syariah dan Konvensional Diperkecil
Harga Telur Naik, Bapanas (NFA) Lakukan Stabilisasi Harga Pakan
APBN Surplus, Pemerintah Akan Kurangi Penerbitan SBN