Pasca Penerbitan Aturan OJK Terbaru Tentang Produk Asuransi, Begini Dampaknya Bagi Unit Link

- Selasa, 16 Mei 2023 | 15:56 WIB
ilustrasi/Pasca Penerbitan Aturan OJK Terbaru Tentang Produk Asuransi, Begini Dampaknya Bagi Unit Link. (Lifepal)
ilustrasi/Pasca Penerbitan Aturan OJK Terbaru Tentang Produk Asuransi, Begini Dampaknya Bagi Unit Link. (Lifepal)

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini (4/5) menerbitkan POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 yang bertujuan menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unit link.

Pelaku bisnis industri asuransi di Tanah Air pun menyambut baik penerbitan aturan OJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link tersebut, salah satunya Allianz Life.

Direktur Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo, mengatakan bahwa aturan tersebut akan berdampak positif terhadap keberlanjutan bisnis industri asuransi.

Baca Juga: Masih Terbuka, Ikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2023, 32 Lowongan Kerja Terbuka di PLN!

“Tentu saja, kita menyambut baik peraturan baru tersebut dan segera melakukan penyesuaian," ujarnya ketika mengisi acara Business Talk yang digelar Infobanknews secara online pada channel youtube infobanktv, Selasa, 16 Mei 2023.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PAYDI harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang memadai. Pelaku industri asuransi mau tidak mau harus meningkatkan produk dan layanan asuransi.

“Kita implementasikan peraturan unit link yang baru dengan menggunakan teknologi. Ini sebagai dukungan penuh kita juga, dengan kecanggihan teknologi tersebut turut membantu perusahaan dalam menerapkan peraturan OJK sehingga tetap berjalan simplify, comply dan transparan." ujar Bianto.

Baca Juga: Akhirnya, Garuda Indonesia (GIAA) Catatkan Kinerja Positif Kuartal I 2023

Meski demikian, pihaknya menilai terbitnya aturan terbaru ini berpotensi melambatnya penjualan unit link.

“Kami mendengar memang banyak orang yang pesimis dengan peraturan baru ini karena bisa memperlambat penjualan unit link,” ungkapnya.

Namun, menurut Bianto hal tersebut tidak berlaku pada unit penjualan unit link perusahaan. Tren penurunan penjualan yang selama ini dikhawatirkan tidak terjadi.

Baca Juga: Mau Private Placement, Harga Saham OKAS Breakout Resistance

“Kami tidak melihat adanya perubahan yang signifikan di chanel penjualan perusahaan. Kalau momen Lebaran memang sempat mengalami penurunan itu pun karena para agen tengah mudik. Kondisi ini memang terjadi tiap tahun,” tambahnya.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: youtube infobanktv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TikTok Shop Masih Jualan, Begini Kata Mendag

Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:27 WIB

Harga Saham ADMR Lanjut Bearish, Hold Atau Jual?

Senin, 2 Oktober 2023 | 11:21 WIB

Erick Thohir Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MES

Senin, 2 Oktober 2023 | 07:39 WIB
X