SINAR HARAPAN - Harga emas dunia menguat pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB) terpengaruh aksi investor mengambil posisi seiring keputusan kenaikan suku bunga Federal Reserve atau The Fed.
Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Juni di divisi Comex New York Exchange, terangkat 13,70 dolar AS atau 0,68 persen menjadi ditutup pada 2.037,00 dolar AS per ounce, setelah menyentuh level tertinggi sesi di 2.045,40 dolar AS dan terendah di 2.016,00 dolar AS.
Seiring penguatan tersebut, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pun melesat.
Baca Juga: The Fed Kerek Suku Bunga 25 Bps, Jadi Kenaikan Yang Ke-10 Dalam 1 Tahun
Dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis 4 Mei 2023 pagi, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp1.077.000 per gram.
Sebelumnya pada Rabu (3/5), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.062.000 per gram.
Sementara, harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp21.000 menjadi Rp975.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (3/5) senilai Rp954.000 per gram.
Baca Juga: Harga CPO Jatuh ke Bawah Area Spport, CPO Riau Ikut Merosot
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
Baca Juga: Putuskan Hengkang dari Bank Jago (ARTO), Kharim Siregar Akan Digantikan Arief Harris Tandjung
- Harga emas 0,5 gram: Rp588.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.077.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.094.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.116.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.160.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.265.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.537.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp254.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp508.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.017.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
Artikel Terkait
Jelang Pelaksanaan KTT ASEAN di Labuan Bajo, PLN Pastikan Pasokan Listrik Zero Down Time (ZDT)
Harga Minyak Mentah Kembali Anjlok, Terpengaruh Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Sell In May and Go Away, Saham UNTR dan PTBA Sentuh ARB
Regulasi Optimalisasi Perdagangan Karbon Dalam Proses Penyelesaian
Meningkat 11, 28 Persen, Indofood (INDF) Berhasil Cetak Penjualan Rp30,54 triliun di kuartal I-2023
Kalbe Farma (KLBF) Siap Bagikan Dividen Tunai Rp38 Per Saham
Putuskan Hengkang dari Bank Jago (ARTO), Kharim Siregar Akan Digantikan Arief Harris Tandjung
Harga CPO Jatuh ke Bawah Area Spport, CPO Riau Ikut Merosot
Transisi Energi dan LCT Jadi Prioritas ASEAN
The Fed Kerek Suku Bunga 25 Bps, Jadi Kenaikan Yang Ke-10 Dalam 1 Tahun