Petani Sawit di Bengkulu Terima Program PSR 100 Hektare

- Sabtu, 1 April 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit - Petani Sawit di Bengkulu Terima Program PSR 100 Hektare. (Foto: RiauMakmur/Ratna RM)
Ilustrasi perkebunan sawit - Petani Sawit di Bengkulu Terima Program PSR 100 Hektare. (Foto: RiauMakmur/Ratna RM)

SINAR HARAPAN - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan daerah itu menerima program peremajaan sawit rakyat atau PSR dari Kementerian Pertanian seluas 100 hektare.

Kepala Distankan Rejang Lebong, Zulkarnain, saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu 1 April 2023, mengatakan bantuan program PSR yang diterima daerah itu luasannya bertambah 50 hektare dari awalnya hanya 50 hektare.

"Program PSR yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini ditargetkan seluas 100 hektare, di mana bantuan ini diberikan kepada petani sawit yang ada di wilayah Lembak," kata dia.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Masuki Tren Bullish Terpicu Pengetatan Minyak Irak

Dia menjelaskan bantuan PSR tersebut disalurkan melalui kelompok tani, di mana setiap hektarenya akan diberikan bantuan tunai senilai Rp30 juta yang disalurkan melalui rekening kelompok tani masing-masing.

Bantuan program PSR ini, kata dia, diberikan kepada petani sawit yang berada di wilayah Lembak yang meliputi Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding (PUT, Sindang Beliti Ulu (SBU), Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Kecamatan Kota Padang.

Bantuan itu sendiri diberikan dalam bentuk uang tunai yang diperuntukkan pembelian bibit, pengolahan lahan, pembelian pupuk dan lainnya.

Baca Juga: Mantap, Penjualan Champ Resto (ENAK) Cetak Rekor Tertinggi Rp1,26 Triliun

Untuk mendapatkan bantuan ini, kalangan petani sawit di wilayah itu harus tergabung dalam kelompok tani dan harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut antara lain harus tergabung dalam kelompok tani sawit dan kebunnya sudah memiliki sertifikat.

Sedangkan kriteria lainnya, perkebunan sawit yang dimiliki sudah tidak lagi produktif lagi atau telah berumur lebih dari 15 tahun.

Baca Juga: Dirjen Pajak (DJP) dan Uni Eropa Jadi Kendala CPO RI Masuk Bursa Komoditi

Kemudian produksinya tidak sesuai dengan yang seharusnya atau rendah, dan tanamannya menggunakan bibit asalan.

Dia berharap bantuan PSR yang diberikan Dirjen Perkebunan Kementan ini dapat diserap oleh kalangan petani sawit dalam lima kecamatan sehingga nantinya bisa meningkatkan produksi sawit yang dihasilkan Kabupaten Rejang Lebong.***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Melesat, Harga Saham IRSX Balik Arah

Senin, 5 Juni 2023 | 13:26 WIB

Harga Emas Comex Jatuh, Emas Antam Apa Kabar?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:35 WIB
X