SINAR HARAPAN - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada H-10 Idul Fitri dan gaji ke-13 yang diperkirakan akan cair Juni ini.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu, Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara akan menerima THR 2023.
Baca Juga: Ikuti Segera Job Fair Online Terbesar Grup Astra, Astra Virtue 2023, Simak Cara Daftarnya!
Begitu pula, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah akan menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Sri Mulyani menjelaskan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sempat Anjlok, Kenaikan Harga Minyak Poles Harga Saham MEDC
Mengenai gaji ke-13 yang akan diberikan kepada ASN, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Baca Juga: Laba Bersih Indofood (INDF) Pada 2022 Menyusut 17 Persen, Ada Apa?
Menkeu menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Menkeu berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Potensi Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 Triliun, Pemerintah Tegaskan Berantas Importir Pakaian Ilegal
Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 Kepada BPK
Bank Commonwealth, Bank Amar (AMAR), KB Bukopin Syariah dan Jtrust (BCIC) Kini Masuk Layanan BI-Fast
Makin Mudah, Kini UMKM Dapat Ajukan Jaminan Modal Online Lewat Aplikasi Jamkrindo Online Surety (JOS)
Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Terbit Bulan April
Laba Bersih Melesat, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Bagikan Zakat Rp173 Miliar
Laba Bersih Indofood (INDF) Pada 2022 Menyusut 17 Persen, Ada Apa?
Ikuti Segera Job Fair Online Terbesar Grup Astra, Astra Virtue 2023, Simak Cara Daftarnya!
Laba Bersih Meroket, Saham INDY Menguat 4 Hari Perdagangan Beruntun
Sempat Anjlok, Kenaikan Harga Minyak Poles Harga Saham MEDC