Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Terbit Bulan April

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:30 WIB
Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Terbit Bulan April. (Foto: kemenkeu.go.id)
Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Terbit Bulan April. (Foto: kemenkeu.go.id)

SINAR HARAPAN - Pemerintah akan menerbitkan revisi peraturan pemerintah nomor 1/2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, pada April 2023 atau sebelum Lebaran 1444 H.

"Dalam waktu dekat kita akan realisasi, Insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Disinggung mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengonversikan DHE ke Rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi.

Baca Juga: Makin Mudah, Kini UMKM Dapat Ajukan Jaminan Modal Online Lewat Aplikasi Jamkrindo Online Surety (JOS)

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

Hal itu sedang diupayakan pemerintah melalui revisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.

Upaya untuk menahan DHE di domestik tersebut untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Baca Juga: Bank Commonwealth, Bank Amar (AMAR), KB Bukopin Syariah dan Jtrust (BCIC) Kini Masuk Layanan BI-Fast

Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.

Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 Kepada BPK

Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Melesat, Harga Saham IRSX Balik Arah

Senin, 5 Juni 2023 | 13:26 WIB

Harga Emas Comex Jatuh, Emas Antam Apa Kabar?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:35 WIB
X