SINAR HARAPAN - Pemerintah akan menerbitkan revisi peraturan pemerintah nomor 1/2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, pada April 2023 atau sebelum Lebaran 1444 H.
"Dalam waktu dekat kita akan realisasi, Insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Disinggung mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengonversikan DHE ke Rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.
Hal itu sedang diupayakan pemerintah melalui revisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.
Upaya untuk menahan DHE di domestik tersebut untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.
Baca Juga: Bank Commonwealth, Bank Amar (AMAR), KB Bukopin Syariah dan Jtrust (BCIC) Kini Masuk Layanan BI-Fast
Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.
Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.
Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 Kepada BPK
Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.
Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).***
Artikel Terkait
Aset SVB Dibeli First Citizens, Saham Sektor Keuangan dan Energi Menguat
Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja
11 Maskapai dari 7 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Indonesia
Targetkan Penjualan Hingga 30 Persen, Harga Saham PTMP Melesat 47,78 Persen dari Harga IPO
Segera IPO, Arsy Buana Travelindo (HAJJ) Patok Harga IPO Rp140 Per Saham
Bidik Dana Rp82,5 Miliar, Saham AWAN Segera Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Potensi Nilai Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100 Triliun, Pemerintah Tegaskan Berantas Importir Pakaian Ilegal
Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 Kepada BPK
Bank Commonwealth, Bank Amar (AMAR), KB Bukopin Syariah dan Jtrust (BCIC) Kini Masuk Layanan BI-Fast
Makin Mudah, Kini UMKM Dapat Ajukan Jaminan Modal Online Lewat Aplikasi Jamkrindo Online Surety (JOS)