• Jumat, 22 September 2023

Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:51 WIB
Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja. (Kemen BUMN/ANTARA)
Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja. (Kemen BUMN/ANTARA)

SINAR HARAPAN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai situasi global saat ini belum baik-baik saja, bahkan di beberapa negara mulai ada keguncangan pada sektor perbankan hingga "musim dingin" bidang teknologi (winter tech).

"Situasi global saat ini belum dalam keadaan baik-baik saja, baru saja lewat COVID-19, tapi sekarang adanya perang, isu rantai pasok. Kalau kita lihat di beberapa negara mulai ada keguncangan di perbankan mereka, walaupun efeknya belum sistemik, karena ini situasi musim dingin untuk investasi di bidang teknologi," ujar Erick dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Lebih lanjut Erick menuturkan, jatuhnya bank besar dunia, yakni Credit Suisse dan Deutsche Bank menjadikan kondisi Indonesia semakin sulit diprediksi ke depannya.

Baca Juga: Aset SVB Dibeli First Citizens, Saham Sektor Keuangan dan Energi Menguat

"Tentu. Alhamdulillah, keadaan kita baik tetapi kita belum bisa prediksi akan terus baik. Nah, karena itu kita harus cari makna, apa Indonesia, apa BUMN itu sendiri," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan pelat merah menaruh perhatian dan memaknai apa artinya globalisasi itu sendiri dan berpikir mendasar mengenai regulasi sebagai landasan untuk bertindak.

"Ketika kita mau berjalan, yang mengikat kita adalah aturan kita sendiri, yang selama ini, selama empat tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter saja di situ," paparnya.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja Perseroan, Begini Strategi Waskita Beton (WSBP) di Tahun 2023

Adapun sebagai langkah nyata, Erick Thohir pada Senin ini telah mengumumkan adanya penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen agar BUMN mampu menghadapi tantangan global serta terlepas dari aturan stagnan membelenggu dan mengganggu kinerja perusahaan.

Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut, yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, lalu yang terakhir PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BI Tetap Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Kamis, 21 September 2023 | 15:41 WIB

Tok! Undang-Undang APBN 2024 Resmi Disahkan DPR RI

Kamis, 21 September 2023 | 15:21 WIB

Masih Catat Kerugian, Harga Saham META Kok Bisa Meroket?

Kamis, 21 September 2023 | 14:37 WIB

Saham SRTG Melesat, Hold atau Jual?

Rabu, 20 September 2023 | 11:48 WIB
X