SINAR HARAPAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA).
Dalam masa pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu 26 Maret 2023.
Baca Juga: Harga CPO Malaysia Anjlok, Harga CPO Kalbar Justru Melesat
Terkait pelanggaran yang terjadi, ia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," kata dia.
Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Baca Juga: Sukses Optimalkan Tata Kelola Pariwisata, Pulau Penyengat Berhasil Masuk 75 Besar ADWI 2023
Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ucap Kristi.
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: Sukses Bersinergi Dengan ULUU, Ekspor Rumput Laut Sidoarjo Tembus Australia
Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Artikel Terkait
Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan, Semen Indonesia Group (SMGR) Terapkan Surface Mining
Ciputra Group (CTRA) Garap Pengembangan Kota Baru Terpadu di Maja Banten
Jeggboy and Girl Ojek, Online Lokal Mitra Binaan Pertamina Hadir di Jawa Tengah
Katadata: Nasabah Membutuhkan Akses Perbankan, Investasi, dan e-Wallet Dalam Satu Aplikasi
Jangan Sampai Terlewat, Garuda Indonesia (GIAA) Berikan Promo Lebaran
Sandiaga Uno: Pelaku UMKM Harus Berinovasi Tangkap Peluang Ekonomi di Tahun Politik 2024
Sukses Bersinergi Dengan ULUU, Ekspor Rumput Laut Sidoarjo Tembus Australia
Sukses Optimalkan Tata Kelola Pariwisata, Pulau Penyengat Berhasil Masuk 75 Besar ADWI 2023
Antisipasi Lonjakan Trafik Komunikasi, Telkomsel Optimalkan Broadband di Indonesia
Harga CPO Malaysia Anjlok, Harga CPO Kalbar Justru Melesat