SINAR HARAPAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang dianggap
memiliki makna sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengatakan opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pernyataan tersebut disampaikan saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kemarin Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Saham COAL Kembali Menguat, Siap Bullish?
"Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antar lembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucap dia dikutip dari laman resmi BPK, Sabtu 25 Maret 2023.
Penyerahan LKPD ini disebut mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap Undang-Undang Keuangan Negara khususnya pasal 56, dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain menyatakan LKPD disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu," ujar Ahmadi.
Baca Juga: Dilepas HYBE, Harga Saham SM Entertainment (SME) Lanjut Bearish
Dirinya juga mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap dukungan dari Pj Gubernur Pemprov DKI Jakarta beserta jajarannya terkait penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa, agar proses pemeriksaan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu,” katanya.***
Artikel Terkait
CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksinya!
Pertemuan AEM Retreat 2023 Hasilkan 7 Capaian Prioritas Ekonomi ASEAN
Permudah Konsumen, Pasar Tradisional di Depok Kini Terima Pembayaran Digital QRIS
Balik Rugi Jadi Untung, TCID Bukukan Laba Rp18,46 Miliar
Promo Terangi Ramadhan 2023, PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp200 Ribuan!
Himbara Siap Fasilitasi Masyarakat Dalam Pembelian Kendaraan Listrik
Dilepas HYBE, Harga Saham SM Entertainment (SME) Lanjut Bearish
Saham COAL Kembali Menguat, Siap Bullish?
Nilai Tukar Rupiah Naik Tajam Seiring Sentimen Risk On di Pasar
CELIOS: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 1/2023 Tak Mencapai 5%