SINAR HARAPAN - DPR resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Seluruh peserta rapat paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian. Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Insentif PPN Hingga 10% Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.
Namun, terdapat dua dari sembilan fraksi DPR, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.***
Artikel Terkait
Anjlok 38,08 Persen Sepanjang 2023, Bos Champ Resto (ENAK) Jual Saham
Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB
Eksportir Sektor Pertambangan dan Perkebunan Setor Devisa Hasil Ekspor 173 Juta Dolar AS Dalam Dua Pekan
Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja
Lima Tower PLN Roboh, Aliran Listrik Kabel Bawah Laut ke Pulau Bangka Putus
Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini
Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Yang Dilaporkan PPATK
Kapal Pengangkut Sampah, Mobula 8, Kolaborasi Indonesia-Seacleaners Resmi Diluncurkan di Laut Bali
Pemerintah Siap Berikan Insentif PPN Hingga 10% Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik
GOTO Catat Perbaikan Kinerja Keuangan, Adjusted EBITDA Tumbuh Positif