SINAR HARAPAN - Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai nasional. Salah satu langkahnya adalah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 10% pada tahun ini untuk pembelian mobil dan bus listrik.
"Kami tengah melakukan harmonisasi rancangan akhir untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif PPN untuk mobil dan bus listrik," Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginformasikan pada peluncuran "Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai" pada hari Senin kemarin.
Kementerian Keuangan telah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana pemerintah untuk pemberian insentif tersebut pada tanggal 17 Maret 2023, tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Yang Dilaporkan PPATK
Dia menginformasikan bahwa insentif PPN 10 persen akan diberikan untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, sesuai dengan persyaratan Kementerian Perindustrian.
Dengan demikian, hanya satu persen PPN yang akan dikenakan pada produk-produk tersebut, kata menteri - karena Pemerintah Indonesia mengenakan PPN 11 persen pada setiap produk.
Lebih lanjut, mobil dan bus listrik, yang memiliki TKDN di atas 20 persen hingga 40 persen, akan diberikan insentif PPN 5 persen.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Sampah, Mobula 8, Kolaborasi Indonesia-Seacleaners Resmi Diluncurkan di Laut Bali
Dia menambahkan bahwa model dan jenis kendaraan yang telah memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian.
Dia mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian telah menyampaikan usulan alokasi anggaran terkait pemberian insentif PPN tersebut kepada Kementerian Keuangan pada 16 Februari 2023 dan 28 Februari lalu.
"Nantinya, kedua kementerian tersebut akan menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis (tentang pemberian insentif) serta membahas anggarannya dengan komisi terkait di DPR," imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga: Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini
Dia mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional, meningkatkan daya tarik investasi industri kendaraan listrik berbasis baterai nasional, mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat masyarakat dalam pemanfaatan kendaraan listrik.***
Artikel Terkait
Asosiasi Pariwisata Indonesia dan Malaysia Berkolaborasi Perkuat Sektor Pariwisata Kedua Negara
Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadhan dan Idul Fitri Meningkat, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun
Anjlok 38,08 Persen Sepanjang 2023, Bos Champ Resto (ENAK) Jual Saham
Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB
Eksportir Sektor Pertambangan dan Perkebunan Setor Devisa Hasil Ekspor 173 Juta Dolar AS Dalam Dua Pekan
Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja
Lima Tower PLN Roboh, Aliran Listrik Kabel Bawah Laut ke Pulau Bangka Putus
Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini
Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Yang Dilaporkan PPATK
Kapal Pengangkut Sampah, Mobula 8, Kolaborasi Indonesia-Seacleaners Resmi Diluncurkan di Laut Bali