Pemerintah Siap Berikan Insentif PPN Hingga 10% Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik

- Selasa, 21 Maret 2023 | 06:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Siap Berikan Insentif PPN Hingga 10% Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik. (@hyundai)
Ilustrasi - Pemerintah Siap Berikan Insentif PPN Hingga 10% Untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik. (@hyundai)

SINAR HARAPAN - Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai nasional. Salah satu langkahnya adalah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 10% pada tahun ini untuk pembelian mobil dan bus listrik.

"Kami tengah melakukan harmonisasi rancangan akhir untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif PPN untuk mobil dan bus listrik," Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menginformasikan pada peluncuran "Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai" pada hari Senin kemarin.

Kementerian Keuangan telah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana pemerintah untuk pemberian insentif tersebut pada tanggal 17 Maret 2023, tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Yang Dilaporkan PPATK

Dia menginformasikan bahwa insentif PPN 10 persen akan diberikan untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen, sesuai dengan persyaratan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, hanya satu persen PPN yang akan dikenakan pada produk-produk tersebut, kata menteri - karena Pemerintah Indonesia mengenakan PPN 11 persen pada setiap produk.

Lebih lanjut, mobil dan bus listrik, yang memiliki TKDN di atas 20 persen hingga 40 persen, akan diberikan insentif PPN 5 persen.

Baca Juga: Kapal Pengangkut Sampah, Mobula 8, Kolaborasi Indonesia-Seacleaners Resmi Diluncurkan di Laut Bali

Dia menambahkan bahwa model dan jenis kendaraan yang telah memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian.

Dia mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian telah menyampaikan usulan alokasi anggaran terkait pemberian insentif PPN tersebut kepada Kementerian Keuangan pada 16 Februari 2023 dan 28 Februari lalu.

"Nantinya, kedua kementerian tersebut akan menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis (tentang pemberian insentif) serta membahas anggarannya dengan komisi terkait di DPR," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini

Dia mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional, meningkatkan daya tarik investasi industri kendaraan listrik berbasis baterai nasional, mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat masyarakat dalam pemanfaatan kendaraan listrik.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Melesat, Harga Saham IRSX Balik Arah

Senin, 5 Juni 2023 | 13:26 WIB

Harga Emas Comex Jatuh, Emas Antam Apa Kabar?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:35 WIB
X