SINAR HARAPAN - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan isi 300 surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023 lalu.
“Surat-surat tersebut berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2009-2023,” kata dia dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan yang dipantau secara virtual, Jakarta, kemarin, Senin 20 Maret 2023.
Pertama, dari 300 surat terkait transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan, 65 di antaranya tidak ada di dalamnya pegawai dari Kemenkeu.
Baca Juga: Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini
Menurut Sri mulyani, itu artinya PPATK menduga ada transaksi perekonomian dari perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan. Surat-surat itu dikirimkan kepada Kemenkeu agar dapat ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut.
Kedua, terdapat 99 dari 300 surat terkait aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.
Adapun 135 surat lainnya yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu disebut memiliki nilai transaksi mencurigakan Rp22 triliun.
Baca Juga: Lima Tower PLN Roboh, Aliran Listrik Kabel Bawah Laut ke Pulau Bangka Putus
“Satu surat yang menonjol dari PPATK adalah surat tahun 2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK ini menyebutkan ada transaksi (mencurigakan) sebesar Rp189,27 triliun,” ungkap dia.
Mengingat satu surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan yang besar, maka pihaknya melakukan penyelidikan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk melakukan penelitian terhadap surat tersebut.
Menkeu menyatakan ada 15 individu dan entitas yang menyangkut surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189,27 triliun sepanjang 2017-2019.
Baca Juga: Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja
Berdasarkan hasil penelitian dari DJBC yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dan dibahas bersama dengan PPATK pada September 2020, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan antara lain ekspor, impor, emas batangan, dan emas perhiasan, dan money laundry changer.
Setelah dinyatakan tidak ada transaksi mencurigakan di DJBC, DJP memperoleh surat yang sama (dengan nilai transaksi Rp189,27 triliun) dan surat lain dari PPATK yang mencatatkan jumlah transaksi mencurigakan sebesar Rp205 triliun dari 17 entitas (sebelumnya Rp189,27 triliun dari 15 entitas). Seluruh pihak yang terkait telah diteliti secara mendalam dan akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu serta PPATK jika ditemukan bukti-bukti lainnya.
Artikel Terkait
Bandara Kertajati Dipastikan Siap Layani Penerbangan Haji 2023
Sempat Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Kembali Turun Hari Ini
Asosiasi Pariwisata Indonesia dan Malaysia Berkolaborasi Perkuat Sektor Pariwisata Kedua Negara
Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadhan dan Idul Fitri Meningkat, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun
Anjlok 38,08 Persen Sepanjang 2023, Bos Champ Resto (ENAK) Jual Saham
Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB
Eksportir Sektor Pertambangan dan Perkebunan Setor Devisa Hasil Ekspor 173 Juta Dolar AS Dalam Dua Pekan
Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja
Lima Tower PLN Roboh, Aliran Listrik Kabel Bawah Laut ke Pulau Bangka Putus
Situs Pendukung Penyaluran Subsidi Motor Listrik, Sisapira, Siap Digunakan Bulan Ini