Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:53 WIB
Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja. (ist)
Kisruh Impor Pakaian Bekas, Teten: Praktik Impor Ilegal Pakaian Bekas Ganggu UMKM dan Tenaga Kerja. (ist)

SINAR HARAPAN - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menilai praktik impor ilegal pakaian bekas dapat mengganggu UMKM industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib 1 juta tenaga kerja.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Teten, di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Bahkan, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga dapat mengganggu pendapatan negara.

Baca Juga: Eksportir Sektor Pertambangan dan Perkebunan Setor Devisa Hasil Ekspor 173 Juta Dolar AS Dalam Dua Pekan

Berdasarkan Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut lapangan usaha harga berlaku, dengan Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB.

Sementara itu, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan impor ilegal pakaian bekas juga dapat membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.

Baca Juga: Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB

Diketahui berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK 2022, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.

Teten Masduki menambahkan bahwa aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Belum lagi ratusan penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.

Baca Juga: Anjlok 38,08 Persen Sepanjang 2023, Bos Champ Resto (ENAK) Jual Saham

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Kkoperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.

“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”,” tutup Teten Masduki.***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Melesat, Harga Saham IRSX Balik Arah

Senin, 5 Juni 2023 | 13:26 WIB

Harga Emas Comex Jatuh, Emas Antam Apa Kabar?

Sabtu, 3 Juni 2023 | 09:35 WIB
X