SINAR HARAPAN - Devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri capai nilai 173 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam dua pekan atau pe 16 Maret dari sembilan eksportir pada sektor pertambangan dan perkebunan.
"Sampai dengan tanggal 16 Maret 2023, total transaksi sudah mencapai 173 juta dolar AS," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pelatihan wartawan di Yogyakarta, DIY, Senin 20 Maret 2023.
Perlu diketahui, per 1 Maret 2023, otoritas moneter telah mulai memberlakukan mekanisme penempatan DHE pada instrumen moneter term deposit valas (TD valas).
Instrumen baru tersebut ditujukan untuk membuat eksportir betah memarkirkan DHE di Indonesia dalam waktu yang lebih lama.
Baca Juga: Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB
Denny menambahkan bahwa devisa yang masuk pada periode tersebut tercatat pada enam bank yang telah ditentukan oleh eksportir, yang mana hingga saat ini BI telah bekerja sama dengan 20 appointed bank untuk menampung DHE para eksportir, mulai dari Himbara, bank swasta nasional hingga bank asing.
"Ke depannya, kami cukup optimistis bahwa dengan selesainya masa konsolidasi baik dari perbankan maupun dari eksportir, tentunya kita akan melihat ke depannya nilainya akan semakin meningkat, jumlah bank yang partisipasi meningkat, demikian juga dengan eksportirnya," ujar Denny.
Dengan masuknya DHE ke Indonesia, ia menjelaskan pasokan dolar AS bisa bertambah, sehingga mendorong cadangan devisa dalam negeri, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat perekonomian domestik.
Baca Juga: Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadhan dan Idul Fitri Meningkat, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun
Meski demikian, jumlah devisa yang masuk masih jauh di bawah perkirakan BI sebelumnya yang menyebutkan ada 200 eksportir akan membawa pulang dolar AS ke Tanah Air.
Melalui kebijakan ini, BI akan memberikan insentif untuk bank melalui fee dan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak untuk meningkatkan daya tarik investor agar menyimpan dana di perbankan dalam negeri.
Kebijakan ini memiliki tiga jangka waktu yaitu satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan, yang mana semakin eksportir dan bank menempatkan dana dengan tenor yang lebih panjang, akan mendapatkan insentif lebih tinggi.***
Artikel Terkait
Agung Podomoro Land (APLN) Buka Wisata Kuliner Premium, Plataran Bandung
Hadapi Mudik Lebaran, Hutama Karya Kebut Pemeliharaan Tol Trans-Sumatera
Industri F&B RI Pamer Teknologi Industri 4.0 di Hannover Messe 2023 Jerman
Resmi! UBS Akan Mengambil Alih Credit Suisse
Bandara Kertajati Dipastikan Siap Layani Penerbangan Haji 2023
Sempat Naik di Akhir Pekan, Harga Emas Antam Kembali Turun Hari Ini
Asosiasi Pariwisata Indonesia dan Malaysia Berkolaborasi Perkuat Sektor Pariwisata Kedua Negara
Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadhan dan Idul Fitri Meningkat, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun
Anjlok 38,08 Persen Sepanjang 2023, Bos Champ Resto (ENAK) Jual Saham
Terdampak Sentimen SVB, Harga Saham GOTO Sentuh Batasan ARB