SINAR HARAPAN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI mendatang, babak baru dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan hukum bagi investasi dan tenaga kerja di Indonesia.
Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak pasti dan merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diamanatkan untuk menciptakan perbaikan hingga November 2023.
Saat ini, dunia termasuk Indonesia, tengah berusaha terhindar dari dampak resesi ekonomi global, imbas dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim dan bencana, serta krisis di sektor pangan, energi, dan keuangan.
Baca Juga: KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin Milik PT PB di Anambas, Kepulauan Riau
Indonesia membutuhkan sebuah payung hukum yang dapat melindungi pengusaha dan tenaga kerja untuk meminimalisir dampak dari resesi tersebut. Dengan kepastian hukum yang jelas, niscaya para investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Perppu tersebut tentu saja tidak hanya menguntungkan para pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Tak hanya itu, Perppu Cipta Kerja juga dipercaya dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia lantaran memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya adalah adanya kemudahan dalam perizinan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui online single submissions (OSS), mempercepat sertifikasi halal, mengatur pesangon dan perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mempermudah akses perizinan, rantai pasok, serta pembiayaan.
Baca Juga: Tingkatkan Rasio Kepemilikan Pekerja, Bank BRI (BBRI) Buyback Saham Rp1,5 Triliun
Pada tahun 2023, Indonesia memiliki target investasi sebesar Rp1.400 triliun, yang akan lebih cepat tercapai dengan adanya formulasi khusus, seperti Perppu Cipta Kerja. Masuknya para penanam modal juga secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja.
Perlindungan Tenaga Kerja
Pada konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam ketenagakerjaan adalah ketentuan alih daya atau outsourching, perhitungan upah minimum, struktur dan skala upah, penggunaan terminologi disabilitas, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi. Artinya, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan alihdaya.
Baca Juga: Bank BRI (BBRI) Bagikan Dividen 85 Persen dari Laba Bersih
Pemerintah menyempurnakan dan menyesuaikan perhitungan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan upah minimun, termasuk indeks tertentu, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Perbaikan Jalan Rusak di Jawa Tengah Dioptimalkan
Silicon Valley Bank (SVB) di AS Kolaps, Kok Bisa? Apakah Ini Awal dari Krisis Perbankan?
IHSG Ditutup Menguat, Saham LAJU Semakin Melaju, Saham AMAN Paling Untung
Bursa Eropa Berguguran Terdampak Kasus Perbankan di AS
Silicon Valley Bank Ditutup, Apa Dampaknya ke Perbankan Indonesia?
Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan Indonesia Lebih dari 1 Triliun Rupiah
Terdampak Kolapsnya SVB, Startup Makin Sulit Dapatkan Pendanaan
Bank BRI (BBRI) Bagikan Dividen 85 Persen dari Laba Bersih
Tingkatkan Rasio Kepemilikan Pekerja, Bank BRI (BBRI) Buyback Saham Rp1,5 Triliun
KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin Milik PT PB di Anambas, Kepulauan Riau