SINAR HARAPAN - Pemerintah siap memangkas pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
"Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah)," sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Oversubscribed 27,29 Kali, Saham TRON Melantai di Bursa Hari Ini
Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.
Kemudian pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Sumber Dana Insentif Kendaraan Listrik
Kemudian pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pada Akuntan Publik dan KAP Terkait Wanaartha Life
"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.
Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Artikel Terkait
Baut Longgar, Tesla Tarik Kembali 3.470 Kendaraan Model Y 2022 Hingga 2023
Harga Saham MTWI Melesat Lebih dari 23 Persen, Siap Bullish?
Dipengaruhi Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Februari 2023 Meningkat Capai US$140,3 Miliar
Asosiasi Dealer Motor Listrik (Ademoli) Sambut Baik Subsidi Pembelian Motor Listrik
Ditopang Penyaluran Kredit, Bank Jatim (BJTM) Raup Laba bersih Rp1,54 Triliun
OJK Beri Sanksi Pada Akuntan Publik dan KAP Terkait Wanaartha Life
Wapres Dorong BSI (BRIS) Perluas Pembiayaan Industri Halal di Luar Negeri
Kemenkeu Ungkap Sumber Dana Insentif Kendaraan Listrik
Anak Usaha Rukun Raharja (RAJA) Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi dan MS CNG di Grobogan
Oversubscribed 27,29 Kali, Saham TRON Melantai di Bursa Hari Ini