SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan serta kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).
Sanksi tersebut ditetapkan masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023 dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
“Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dari tahun 2014 sampai dengan 2019,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Ditopang Penyaluran Kredit, Bank Jatim (BJTM) Raup Laba bersih Rp1,54 Triliun
Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).
Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi AP yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023 dan Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.
Baca Juga: Asosiasi Dealer Motor Listrik (Ademoli) Sambut Baik Subsidi Pembelian Motor Listrik
Sementara itu, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP di atas tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” imbuhnya.
Baca Juga: Dipengaruhi Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Februari 2023 Meningkat Capai US0,3 Miliar
Pada akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi.
Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Artikel Terkait
Total Nilai Proyek PT SMI Sentuh Rp819,94 Triliun
Perkuat Arus Kas, TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar
Targetkan Kelola Dana 49 Triliun, Mandiri Investasi Luncurkan Reksa Dana ETF LQ45
Luhut Lanjutkan Negosiasi Dengan Tesla dan BYD
Pasokan Terbatas, Harga Minyak Mentah Pagi Ini Mulai Naik
Baut Longgar, Tesla Tarik Kembali 3.470 Kendaraan Model Y 2022 Hingga 2023
Harga Saham MTWI Melesat Lebih dari 23 Persen, Siap Bullish?
Dipengaruhi Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Februari 2023 Meningkat Capai US$140,3 Miliar
Asosiasi Dealer Motor Listrik (Ademoli) Sambut Baik Subsidi Pembelian Motor Listrik
Ditopang Penyaluran Kredit, Bank Jatim (BJTM) Raup Laba bersih Rp1,54 Triliun