Hati-Hati Pinjol Ilegal! Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 85 Pinjol Ilegal Pada Februari 2023

- Senin, 6 Maret 2023 | 15:56 WIB
Hati-Hati Pinjol Ilegal! Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 85 Pinjol Ilegal Pada Februari 2023. (laman resmi Pinterest)
Hati-Hati Pinjol Ilegal! Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali Temukan 85 Pinjol Ilegal Pada Februari 2023. (laman resmi Pinterest)

SINAR HARAPAN - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjaman online (pinjol) dan delapan entitas investasi tanpa izin atau ilegal sepanjang Februari 2023.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, serta memastikan memanfaatkan pinjol yang berizin resmi OJK.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Ditargetkan Berlaku Bulan Ini, Begini Ketentuannya

Sejak 2018 sampai Februari 2023, secara keseluruhan SWI telah menutup total 4.567 platform pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) yang telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan 'crawling' data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujar Tongam.

Baca Juga: Harga Saham PTMP Melesat 16,67 Persen di Hari Perdana

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga, karena bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menghubungi nomor Layanan Konsumen OJK melalui di 157, whatsapp di nomor 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Bangun Jaringan Ekosistem Halal Dunia, Wapres Temui Raksasa Makanan Osaka, Glico

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat,” tutup Tongam.***

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rombak Jajaran, TRON Punya Komisaris Baru!

Sabtu, 30 September 2023 | 10:15 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Masuk Peringkat 17 Dunia

Kamis, 28 September 2023 | 17:09 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Turun RP8.000 per gram Hari Ini

Kamis, 28 September 2023 | 09:21 WIB
X