SINAR HARAPAN - Pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baca Juga: Harga Saham PTMP Melesat 16,67 Persen di Hari Perdana
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Baca Juga: Harga Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Terkoreksi, Mampukah Kembali Ke Rp1.754?
Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pedoman umum yang pertama adalah motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC. Kedua, dari sisi administrasi, seperti kelengkapan STNK dan BPKB. Ketiga, motor listrik tersebut dikonversi di bengkel yang bersertifikasi.***
Artikel Terkait
BPK dan BAI Korsel Pererat Kerja Sama Bilateral
Kesuksesan Ajang WSBK 2023 Jadi Modal Awal Ajang MXGP dan MotoGP
Kunjungi Pasar di Bandung, Jokowi: Ada Kenaikan Harga Cabai
Amankan Stok Ramadhan, Pemerintah Bengkulu Usulkan Penambahan Kuota MinyaKita
Jokowi Resmikan Empat Infrastruktur Senilai Rp1,26 Triliun di Bandung
BI dan 50 Perbankan di Jateng Akselerasi Penggunaan QRIS dan Penyediaan Rupiah Layak Edar
Garap Proyek Central Business District (CBD), Anak Usaha PTPP Gandeng AEDAS Singapore
Bangun Jaringan Ekosistem Halal Dunia, Wapres Temui Raksasa Makanan Osaka, Glico
Harga Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) Terkoreksi, Mampukah Kembali Ke Rp1.754?
Harga Saham PTMP Melesat 16,67 Persen di Hari Perdana