• Jumat, 22 September 2023

Imbas Kasus Putra Pejabat Pajak, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak dan Lapor SPT

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:26 WIB
Imbas Kasus Putra Pejabat Pajak, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak dan Lapor SPT. (Gorajuara/ Instagram/ @undercover.id)
Imbas Kasus Putra Pejabat Pajak, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak dan Lapor SPT. (Gorajuara/ Instagram/ @undercover.id)

SINAR HARAPANKasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra dari pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), serta kecurigaan sumber kekayaannya berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap Dirjen Pajak.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan di tengah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tengah berjalan.

Sebelumnya Sri Mulyani mencopot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Baca Juga: Aset Bank Mega Bernilai Rp 141,75 Triliun, Laba Bersih Tahun lalu Rp4,05 triliun

"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan instansi Kementerian Keuangan akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.

"Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas," katanya.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Mobil Murah, LCGC Akan Naik Rp5 Juta

Sri Mulyani mengatakan akan membelanjakan Rp608,3 triliun dari pajak yang terkumpul untuk sektor pendidikan di 2023, Rp169 triliun untuk kesehatan, dan Rp479 triliun untuk program-program bantuan sosial serta perlindungan sosial.

"Kita tetap berkomitmen untuk mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai Undang-Undang dengan integritas dan profesionalitas," ucapnya.

Ia mengingatkan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT.

Baca Juga: Apple Batal Bangun Pabrik di Indonesia, Kesemrawutan Pengelolaan Tambang Akan Hambat Hilirisasi

"Mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Dirjen Pajak, saya harap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," katanya.***

Editor: Yuanita SH

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BI Tetap Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Kamis, 21 September 2023 | 15:41 WIB

Tok! Undang-Undang APBN 2024 Resmi Disahkan DPR RI

Kamis, 21 September 2023 | 15:21 WIB

Masih Catat Kerugian, Harga Saham META Kok Bisa Meroket?

Kamis, 21 September 2023 | 14:37 WIB

Saham SRTG Melesat, Hold atau Jual?

Rabu, 20 September 2023 | 11:48 WIB
X