SINAR HARAPAN - Harga saham Aneka Tambang (ANTM) menguat 0,27 persen ke harga Rp1.850 pada akhir perdagangan sesi pertama hari ini Selasa 19 September 2023.
Harga saham ANTM berhasil rebound setelah sempat merosot ke harga Rp1.815 diawal perdagangan tadi pagi, meski tidak berlangsung lama, namun harga saham ANTM pun sempat naik ke harga Rp1.865.
Berdasarkan pergerakan harga saham ANTM dalam 10 sesi perdagangan terakhir, dapat dihitung pivot point (PP) pada harga saham ANTM berada di sekitar 1871.67 atau Rp1.870.
Baca Juga: Sentuh ARB, Harga Saham MSIN Merosot 46,49 Persen Dalam 5 Sesi
Dengan demikian area support pertama (S1) pada saham ANTM di sekitar 1793.34 atau Rp1.795 dan area support kedua (S2) di sekitar 1736.67 atau Rp1.735.
Sementara itu untuk area resistance (R1) yang dapat dicermati di sekitar 1928.34 atau Rp1.930 dan resistance kedua (R2) sekitar 2006.67 atau Rp2.010.
Adapun performa mingguan saham ANTM hingga saat ini masih negatif 4,99 persen, performa tersebut seiring merebaknya kabar mengenai penolakan Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melawan Budi Said.
Baca Juga: Harga Saham NCKL Masih di Bawah Harga IPO, Hold atau Jual?
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Melalui putusan MA tersebut, ANTM harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Prospek Terpoles, Harga Saham RUIS Meroket Lebih dari 90 Persen Dalam Sebulan!
Sebagai pengingat, kasus ini berawal ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari ANTM pada tahun 2018 melalui marketing ANTM cabang Surabayam yakni Eksi Anggraeni.
Akan tetapi, Budi hanya menerima kurang dari 6 ton emas, meskipun dia mengklaim sudah membayar penuh kepada ANTM.
Merasa dirugikan oleh situasi ini, Budi memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan menggugat Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah perjalanan panjang di pengadilan, pada tanggal 13 Januari 2021, PN Surabaya memutuskan bahwa Antam harus membayar ganti rugi sejumlah Rp817,456 miliar atau menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi.
Artikel Terkait
INKP Terbitkan Obligasi Senilai 150 Juta Dolar AS, Masa Penawaran Awal Dimulai Hari Ini!
Didominasi Sektor Transportasi, BMRI Salurkan Kredit Infrastruktur Rp267 Triliun
Biaya Produksi Terus Meningkat, Peternak Minta Pemerintah Naikkan Harga Acuan Telur Naik Jadi Rp24.700 per kg
Menteri ESDM: PLTU Batu Bara Segera Pensiun di 2058
Ditopang Sektor Migas, Nilai Ekspor Kaltim Tembus 2,02 Miliar Dolar AS
Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Tambahan Rp3,15 Triliun, Untuk Apa?
IHSG Hari Ini Berpotensi Sideways Seiring Pasar Masih Wait and See Kebijakan The Fed
Jelang Rapat The Fed, Rupiah Berpotensi Melemah Terhadap Dolar AS
Naik Rp6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1.081.000 Per Gram, Jual atau Beli?
Sentuh ARB, Harga Saham MSIN Merosot 46,49 Persen Dalam 5 Sesi