• Minggu, 24 September 2023

Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Saham Antam ANTM Masih Layak Dikoleksi?

- Selasa, 19 September 2023 | 13:04 WIB
 Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Saham Antam ANTM Masih Layak Dikoleksi? (Foto: Urban Jogja)
Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Saham Antam ANTM Masih Layak Dikoleksi? (Foto: Urban Jogja)

SINAR HARAPAN - Harga saham Aneka Tambang (ANTM) menguat 0,27 persen ke harga Rp1.850 pada akhir perdagangan sesi pertama hari ini Selasa 19 September 2023.

Harga saham ANTM berhasil rebound setelah sempat merosot ke harga Rp1.815 diawal perdagangan tadi pagi, meski tidak berlangsung lama, namun harga saham ANTM pun sempat naik ke harga Rp1.865.

Berdasarkan pergerakan harga saham ANTM dalam 10 sesi perdagangan terakhir, dapat dihitung pivot point (PP) pada harga saham ANTM berada di sekitar 1871.67 atau Rp1.870.

Baca Juga: Sentuh ARB, Harga Saham MSIN Merosot 46,49 Persen Dalam 5 Sesi

Dengan demikian area support pertama (S1) pada saham ANTM di sekitar 1793.34 atau Rp1.795 dan area support kedua (S2) di sekitar 1736.67 atau Rp1.735.

Sementara itu untuk area resistance (R1) yang dapat dicermati di sekitar 1928.34 atau Rp1.930 dan resistance kedua (R2) sekitar 2006.67 atau Rp2.010.

Adapun performa mingguan saham ANTM hingga saat ini masih negatif 4,99 persen, performa tersebut seiring merebaknya kabar mengenai penolakan Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melawan Budi Said.

Baca Juga: Harga Saham NCKL Masih di Bawah Harga IPO, Hold atau Jual?

Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Selasa (19/9/2023).

Melalui putusan MA tersebut, ANTM harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Prospek Terpoles, Harga Saham RUIS Meroket Lebih dari 90 Persen Dalam Sebulan!

Sebagai pengingat, kasus ini berawal ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari ANTM pada tahun 2018 melalui marketing ANTM cabang Surabayam yakni Eksi Anggraeni.

Akan tetapi, Budi hanya menerima kurang dari 6 ton emas, meskipun dia mengklaim sudah membayar penuh kepada ANTM.

Merasa dirugikan oleh situasi ini, Budi memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan menggugat Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah perjalanan panjang di pengadilan, pada tanggal 13 Januari 2021, PN Surabaya memutuskan bahwa Antam harus membayar ganti rugi sejumlah Rp817,456 miliar atau menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi.

Halaman:

Editor: Yuanita SH

Sumber: Rti Business, Trading View

Tags

Artikel Terkait

Terkini

The Fed Tetap Hawkish, Dolar AS Pun Menguat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:26 WIB

IHSG Sejalan Bursa di Asia Ditutup Menguat

Jumat, 22 September 2023 | 17:08 WIB

BI Tetap Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Kamis, 21 September 2023 | 15:41 WIB

Tok! Undang-Undang APBN 2024 Resmi Disahkan DPR RI

Kamis, 21 September 2023 | 15:21 WIB

Masih Catat Kerugian, Harga Saham META Kok Bisa Meroket?

Kamis, 21 September 2023 | 14:37 WIB
X