Naik Rp6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1.081.000 Per Gram, Jual atau Beli?

- Selasa, 19 September 2023 | 10:39 WIB
Naik Rp6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1.081.000 Per Gram, Jual atau Beli? (FOTO: Lampungnesia)
Naik Rp6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1.081.000 Per Gram, Jual atau Beli? (FOTO: Lampungnesia)

SINAR HARAPANHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari logammulia.com, Selasa 19 September 2023 naik Rp6.000 menjadi Rp1.081.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.075.000 per gram pada Senin (18/9).

Mengikuti kenaikan harga tersebut, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini pun naik Rp6.000 menjadi Rp961.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (18/9) senilai Rp955.000 per gram.

Baca Juga: Jelang Rapat The Fed, Rupiah Berpotensi Melemah Terhadap Dolar AS

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di logammulia.com Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpotensi Sideways Seiring Pasar Masih Wait and See Kebijakan The Fed

- Harga emas 0,5 gram: Rp590.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.081.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.102.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.128.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.180.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.305.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp51.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp102.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp255.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp510.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.021.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

 

Editor: Yuanita SH

Sumber: logammulia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TikTok Shop Masih Jualan, Begini Kata Mendag

Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:27 WIB

Harga Saham ADMR Lanjut Bearish, Hold Atau Jual?

Senin, 2 Oktober 2023 | 11:21 WIB

Erick Thohir Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MES

Senin, 2 Oktober 2023 | 07:39 WIB
X